GerbangIndonesia, Mataram — Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak di SDN 1 Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, terus bergulir. Perkara yang dilaporkan melalui STTP Nomor STTP/540/VIII/2026/SPKT/RESTA MATARAM itu kini masih didalami penyidik Polresta Mataram.
Kedua pihak sebelumnya telah dipertemukan dalam mediasi di Ruang Keadilan Anindya Yodha, Polresta Mataram, Kamis (1/10/2026), dengan melibatkan Dinas, PGRI, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta unsur Dinas Sosial.
Ayah korban, Turmuzi, mengungkapkan anaknya mengalami perubahan perilaku setelah diduga mendapat perlakuan yang membuatnya takut di sekolah. Ia menyebut anaknya menjadi murung, enggan bersekolah, hingga takut makan sebelum berangkat.
“Anak saya mengaku dipukul. Kalau izin BAB atau pipis katanya tidak diperbolehkan dan disuruh pipis di celana,” ungkap Turmuzi.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perkara hukum semata, tetapi menjadi momentum evaluasi terhadap pola pembinaan dan perlakuan terhadap siswa.
“Kami ingin ada SOP yang jelas bagaimana mendidik anak dengan benar, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan orang tua merasa aman menyekolahkan anaknya,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Adliam Curcil, S.H., menegaskan pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan dalam mediasi sebagai bentuk kemanusiaan. Namun, proses hukum tetap diserahkan kepada penyidik.
“Permintaan maaf sudah kami terima. Tetapi proses hukum tetap kami percayakan kepada kepolisian,” ujarnya.
Adliam menekankan, fokus utama pihak keluarga bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memastikan kondisi dan masa depan anak tetap terlindungi.
“Yang paling penting bagaimana kondisi anak ini bisa kembali seperti semula dan masa depannya tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, Kabid PPA DSP3A Lombok Barat, Lalu Wira Kencana, menyatakan pihaknya mendukung seluruh upaya perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, penyidik Polresta Mataram masih mendalami keterangan pelapor, terlapor dan para saksi. Kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana maupun status hukum pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil proses penyidikan.
Kasus ini menyisakan satu pesan penting: sekolah semestinya menjadi tempat anak merasa aman, bukan tempat yang membuatnya takut. (dil)







