GerbangIndonesia, Lombok Barat — Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat terkait persyaratan calon Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan adalah persyaratan calon kepala desa yang sebelumnya mencantumkan frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu membaca kitab suci sesuai dengan agama masing-masing”. Dalam ketentuan terbaru, persyaratan tersebut menjadi “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Perubahan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait alasan dihilangkannya poin mengenai kemampuan membaca kitab suci yang selama ini menjadi bagian dari persyaratan pencalonan kepala desa.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahyar Rosidi, S.Sos.I, menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, setelah mempertimbangkan berbagai fakta, masukan dari masyarakat, pengalaman pelaksanaan Pilkades pada tahun-tahun sebelumnya, serta potensi persoalan yang mungkin muncul di tingkat desa,” kata Ahyar.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya mengurangi nilai-nilai ketakwaan dalam persyaratan calon kepala desa.
“Perubahan ini bukan berarti kita mengurangi nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Justru yang ingin kita pastikan adalah regulasi yang dibuat memiliki kepastian hukum, mudah dipahami, dan dapat dilaksanakan secara objektif oleh panitia Pilkades,” tegasnya.
Ahyar menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam perubahan tersebut adalah pengalaman pelaksanaan Pilkades sebelumnya. Persyaratan mengenai kemampuan membaca kitab suci dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan apabila tidak disertai standar penilaian yang jelas.
Pertanyaan yang muncul, kata dia, antara lain menyangkut siapa yang berwenang melakukan penilaian, metode yang digunakan, batasan kemampuan membaca kitab suci, hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari calon maupun masyarakat.
“Persyaratan yang berkaitan dengan kemampuan membaca kitab suci berpotensi menimbulkan pertanyaan dalam pelaksanaannya, terutama mengenai standar penilaian, siapa yang menilai, metode penilaian, batasan kemampuan membaca, serta mekanisme apabila terjadi keberatan atau perbedaan penafsiran,” jelas Ahyar.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena Pilkades merupakan proses demokrasi yang berlangsung langsung di tengah masyarakat desa.
Menurutnya, sebuah norma dalam regulasi harus memiliki ukuran dan mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tingkat panitia maupun peserta Pilkades.
“Apalagi Pilkades merupakan proses yang sangat dekat dengan masyarakat. Ketika terdapat norma yang multitafsir, maka persoalan yang awalnya kecil bisa berkembang menjadi keberatan, sengketa, bahkan konflik di tingkat desa,” pungkasnya.
Dengan demikian, perubahan ketentuan tersebut menurut DPRD Lombok Barat lebih diarahkan pada aspek kepastian hukum, objektivitas, dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pilkades, bukan pada pengurangan nilai ketakwaan sebagai salah satu prinsip dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan desa.
Meski demikian, perubahan aturan tersebut tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Karena itu, transparansi mengenai dasar perubahan, proses pembahasan, serta ketentuan hukum yang menjadi landasannya dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. (dil)







