Pembahasan Penyediaan Data Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
GerbangIndonesia, Mataram – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Lanjutan dalam rangka pembahasan konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, dipimpin oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., beserta jajaran; Sekretaris Daerah Provinsi NTB; jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB beserta para kepala bidang; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran; perwakilan Bappenas, Kejaksaan, PT Tresno Kenangan, serta masyarakat Desa Karangsidemen dan Desa Lantan.
Rapat koordinasi ini membahas langkah penyelesaian permasalahan konflik agraria, khususnya terkait penguasaan tanah di kedua desa tersebut. Pembahasan diarahkan pada upaya penyelesaian melalui skema Reforma Agraria dan redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inventarisasi dan verifikasi subjek serta objek tanah menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian tersebut untuk memastikan penataan dan redistribusi tanah dilaksanakan secara cermat dan tepat sasaran. Koordinasi lintas sektor serta musyawarah bersama para pihak juga menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, rapat menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mata air, daerah resapan air, dan kawasan hutan. Upaya penyelesaian konflik agraria diharapkan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat di masa mendatang.
Melalui Rakornis lanjutan ini, Kanwil BPN Provinsi NTB terus mendukung koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






