GerbangIndonesia, Lombok Barat – Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemilik toko pakaian di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan. Terlapor diduga menggunakan foto dan rekaman pribadi seorang karyawannya sebagai alat ancaman untuk memaksa korban menuruti permintaannya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB dan kini masih dalam penanganan kepolisian. Informasi mengenai perkembangan perkara ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang menyebut prosesnya disebut masih menuju tahap penyidikan.

“Prosesnya berjalan di kepolisian, tinggal tunggu saja,” kata Joko saat diwawancarai media, Jumat (22/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan peristiwa itu bermula di tempat kerja korban. Terlapor disebut membawa korban ke dalam gudang, kemudian diduga melakukan tindakan seksual sambil merekam kejadian tersebut.

Persoalan kemudian berkembang ketika foto dan video yang diduga merekam peristiwa itu disebut digunakan untuk menekan korban. Terlapor diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi tersebut apabila korban menolak permintaannya.

“Video-video itulah yang kemudian dipakai untuk memaksa korban melakukan perbuatan selanjutnya,” ujar Joko.

Joko menyebut dugaan tindakan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, rangkaian peristiwa itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, dengan ancaman penyebaran foto dan video pribadi sebagai salah satu cara untuk menekan korban.

Korban juga diduga mengalami persetubuhan. Selain di tempat kerja, korban disebut pernah dibawa ke sebuah hotel. Meski demikian, detail kejadian, waktu, lokasi, serta rangkaian peristiwa tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan berikutnya, terlapor juga disebut menjanjikan akan menikahi korban. Namun, bagaimana janji tersebut berkaitan dengan dugaan rangkaian peristiwa yang dilaporkan masih perlu didalami oleh penyidik.

Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja ketika menghadapi dugaan penyalahgunaan posisi oleh pihak yang memiliki kuasa di tempat kerja. Ancaman penyebaran foto atau video pribadi berpotensi membuat korban berada dalam tekanan, terlebih jika disertai ketimpangan relasi antara pemilik usaha dan karyawan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan status hukum perkara, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap laporan korban.

Warta Bumi Gora juga belum memperoleh tanggapan dari pihak terlapor. Hak jawab dan klarifikasi pihak yang dilaporkan tetap perlu diberikan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan perlindungan bagi korban dari intimidasi maupun penyebaran konten pribadi tanpa hak.

Demi menjaga keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban, identitas serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dipublikasikan. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here