Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., perwakilan Dinas Perdagangan NTB dan perwakilan Bulog NTB di Mapolda NTB, Kamis (29/10/2026). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram — Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog. Dari pengungkapan di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah tersebut, penyidik mengamankan dua orang pelaku berinisial HM dan Z.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., di Mapolda NTB, Kamis (29/10/2026).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka HM diduga membeli dua ton beras SPHP kemasan 5 kilogram seharga Rp 12.000 per kilogram, lalu mengeluarkan beras dari kemasan asli untuk dicampur (dioplos) dengan beras gilingan lokal, kemudian dikemas ulang (repacking) ke karung 50 kilogram dan dijual seharga Rp 13.000 per kilogram.

Sementara pada kasus kedua di Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, tersangka Z membeli 1,5 ton beras SPHP seharga Rp 12.000 per kilogram, lalu mengemas ulang ke karung 25 kilogram untuk dijual ke wilayah Bali seharga Rp 12.500 per kilogram. Praktek ini diketahui telah berlangsung empat kali sejak awal Agustus 2026.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan membiarkan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik perdagangan yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad Kholid.

Ia menambahkan bahwa penyimpangan distribusi beras SPHP dapat merugikan konsumen serta merusak tujuan stabilitas pangan daerah.

“Beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan, serta mengajak masyarakat melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP,” ujar Kholid.

Dari kedua lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa beras SPHP, beras hasil repacking, ribuan lembar karung kemasan, timbangan digital, serta mesin jahit karung.

“Kami mengimbau kepada semua masyarakat, jika menemukan indikasi atau dugaan adanya kasus serupa, segera melaporkan ke pihak berwajib. Nanti pasti akan langsung ditindaklanjuti,” pintanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dijalankan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta ketentuan ancaman denda yang dapat mencapai Rp5 miliar,” ungkap Kombes Pol. Ade Zamrah.

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pangan nasional.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah menjaga stabilitas pangan di Nusa Tenggara Barat,” pungkas Ade Zamrah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here