Gerbangindonesia.co.id – JAKARTA – Ketidakjelasan proses penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi puluhan warga binaan menjadi perhatian keluarga dan relawan pendamping. Mereka mempertanyakan lambannya penyelesaian permohonan yang diklaim telah memenuhi persyaratan, tetapi belum mendapatkan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Persoalan tersebut kembali disuarakan saat perwakilan keluarga dari sekitar 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendatangi Kantor Ditjenpas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Mereka berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan penjelasan konkret setelah sebelumnya menerima janji bahwa pengaduan mereka akan ditindaklanjuti.
Keluhan yang disampaikan bukan tanpa alasan. Sejumlah keluarga mengaku telah mengurus permohonan pembebasan bersyarat selama bertahun-tahun. Bahkan, ada warga binaan yang disebut sudah memenuhi ketentuan masa pidana dua pertiga serta menyelesaikan kelengkapan administrasi, tetapi keputusan pembebasan bersyarat belum diterbitkan.
Jamal, salah seorang keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung, menjadi salah satu pihak yang merasakan kondisi tersebut. Ia mengaku sudah lebih dari dua tahun menunggu kepastian pengajuan pembebasan bersyarat untuk istrinya.
Menurut Jamal, berbagai upaya untuk mendapatkan informasi telah dilakukan berulang kali. Namun, penjelasan yang diterimanya masih sebatas proses verifikasi tanpa kepastian mengenai kapan keputusan akan keluar.
Ia juga menyampaikan bahwa istrinya telah mengikuti program asimilasi setelah memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan. Kondisi itu membuatnya berharap proses administrasi tidak terus berlarut tanpa penjelasan yang dapat dipahami keluarga.
Cerita lain datang dari Aan, keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menjelaskan bahwa permohonan pembebasan bersyarat sudah diajukan sejak Januari 2025 dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah dilaksanakan pada Juni 2025.
Namun, lebih dari satu tahun setelah tahapan sidang tersebut, SK PB yang diharapkan masih belum diterima hingga awal November 2026.
Kurnia, yang mewakili relawan pendamping warga binaan, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa pengkajian ulang data masih menjadi alasan yang disampaikan ketika keluarga meminta penjelasan mengenai perkembangan permohonan.
Menurutnya, keluarga seharusnya memperoleh informasi terperinci apabila memang terdapat persoalan dalam data atau dokumen yang diajukan. Dengan demikian, mereka dapat mengetahui kendala yang sebenarnya dan tidak terus menunggu tanpa arah penyelesaian.
Desakan kepada Ditjenpas sebelumnya telah disampaikan dalam kunjungan pada 26 Oktober 2026. Saat itu, perwakilan keluarga mengaku mendapatkan komitmen bahwa jawaban atas persoalan mereka akan diberikan dalam tujuh hari kerja.
Akan tetapi, pertemuan lanjutan pada 3 November belum menghasilkan jawaban yang dianggap memadai. Tiga perwakilan keluarga mendapat kesempatan berdialog dengan lima orang dari pihak Ditjenpas, tetapi pembahasan tersebut belum memberikan kepastian mengenai penyebab keterlambatan maupun target penyelesaian pengajuan.
Yayah, salah satu perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan adanya kejelasan setelah menunggu sesuai waktu yang sebelumnya dijanjikan. Ia menilai jawaban yang kembali meminta keluarga bersabar belum menyelesaikan persoalan utama.
Keluarga berharap Ditjenpas dapat menyampaikan status setiap permohonan secara terbuka, termasuk menjelaskan apabila terdapat hambatan administratif, teknis, maupun ketentuan lain yang belum terpenuhi.
Mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi keluarga, akses terhadap informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat mengetahui proses yang sedang berlangsung dan alasan di balik belum diterbitkannya keputusan.
Para perwakilan WBP menegaskan akan terus memperjuangkan kejelasan atas permohonan tersebut. Mereka bahkan berencana membawa persoalan ini ke instansi yang memiliki kewenangan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Ditjenpas.
Kini, keluarga masih menantikan penjelasan resmi mengenai status pengajuan pembebasan bersyarat tersebut. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak semakin memperpanjang ketidakpastian bagi warga binaan maupun keluarganya.(red)







