GerbangIndonesia, Lombok Barat – Misteri penemuan janin bayi di dalam gorong-gorong Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya mulai terungkap. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34), yang diduga berkaitan dengan pembuangan janin tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Gerung setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Petunjuk rekam medis dari fasilitas kesehatan menjadi salah satu kunci bagi polisi untuk mengungkap identitas perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, warga Dusun Bakong digegerkan dengan penemuan janin bayi di saluran gorong-gorong pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui kepala dusun setempat.
Terungkap dari Rekam Medis Kehamilan
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Gerung AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung yang mendapat dukungan Satreskrim Polres Lombok Barat.
RA berhasil diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu.
“Pada hari Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku aborsi terhadap janin bayi yang sebelumnya ditemukan di gorong-gorong,” jelas AKP Lale Dewi Lungit Tanauran saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi bahwa RA pernah menjalani pemeriksaan kehamilan di salah satu fasilitas kesehatan di wilayah Lombok Barat.
Dari hasil penelusuran rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026, diketahui bahwa RA memiliki hasil tes kehamilan positif dengan usia kandungan diperkirakan sekitar 11 minggu.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian mendatangi kediaman RA untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sempat Mengelak, Akhirnya Mengakui
Dalam proses pemeriksaan awal, RA disebut sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah petugas memperlihatkan bukti rekam medis dari fasilitas kesehatan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah membuang janin bayi tersebut.
“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada penyidik, sebelum peristiwa itu terjadi, RA mengaku mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis. Setelah itu, janin tersebut keluar dan kemudian dibuang.
Polisi Amankan Janin dan Rekam Medis
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut di antaranya janin bayi berjenis kelamin laki-laki berdasarkan hasil visum luar di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB serta lembar rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.
Saat ini, RA bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan janin bayi itu ditemukan di gorong-gorong. (dil)






