GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) kasus perkara sejak bulan Oktober hingga Desember 2020 di halaman Kantor Kejari Lotim, Senin (15/3).
Kasi pengelolaan BB dan barang rampasan Kejari Lotim, Alfredo Pandapotan Danamik mengatakan, pemusnahan BB tersebut didapatkan dari 17 perkara. Salah satunya Perkara Narkotika sebanyak 9 perkara dengan BB Narkotika jenis Sabu dengan berat 92, 21 geram.
“BB Narkotika yang dimusnakan didapatkan dari 9 orang pelaku,” terang Alferdo kepada wartawan.
Selain itu Kejari Lotim juga memusnahkan BB dari tindak pidana umum sebanyak 3 perkara. Seperti pencurian dan penganiayaan berupa senjata api rakitan serta tujuh butir peluru, parang dan korek api gas.
Adapun, tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak Lima perkara, dengan BB yang dimusnahkan berupa baju, parang, Senter, besi, dua buah lencana KPK dan kartu anggota.
“Semua perkara itu sudah inkrah sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga BB-nya kita musnahkan,” katanya.
Kata dia, perkara KPK tersebut, dengan modus pelaku seolah-olah menjadi KPK untuk memeras orang namun perkara tersebut saat ini juga sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“BB KPK-nya juga sudah kita musnahkan,dari semua perkara itu didominasi oleh perkara Narkotika,” tutupnya. (*)







