GerabangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) tengah mengebut penyidikan kasus tiga kasus korupsi di Lotim. Ketiganya yakni kasus korupsi Alsintan, kasus Dana Desa Banjar Sari, dan Kolam Labuh Labuhan Haji.
“Siapapun dan apapun yang melanggar hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, akan kita tidak,” tegas Kajari Lotim, Iwan Setiawan Wahyudi, Kamis (25/3).
Kata dia, khusus untuk kasus Kepala Desa Banjar sari, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kerugian Negara juga sudah dihitung oleh Inspektorat sebesar Rp 190 juta.
Adapun, untuk Kasus Alsintan sendiri saat ini sedang berjalan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP.
“Di BPKP kita ada dua kasus Labuhan Haji sama Alsintan. Dari itungan kasar kita kasus Alsintan ini kerugian negara di atas Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Sejauh ini pihak Kejari Lotim sendiri telah memeriksa sedikitnya sebanyak 20 orang yang terkait dalam kasus Alsintan.
Lanjutnya, digelarnya Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak Hukum di Lotim.
“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepda APH di Lotim. Saya yakin penanganan perkara yang kita lakukan didukung juga oleh masyarakat Lotim,” harapnya.
Adapun dalam acara deklarasi tersebut, dilakukan penyematan kepada dua orang Pegawai Kejari sebagai agen perubahan yang nantinya diharapkan bisa menjadi contoh dan penyemangat bagi pegawai-pegawai yang lainnya untuk menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
“Kita harap Lotim bisa menjadi wilayah bebas korupsi, sehingga menuju masyarakat yang lebih sejahtera,” tutupnya. (*)







