Dua orang pelaku saat dimintai keterangan di Satresnarkoba Polres Lotim. FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di belakang toko Alfamart Kampung Embung Tampat tengah Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik Lotim.

Baca Juga: 256 Guru Ngaji Kecipratan ZIS Baznas Lotim

Adapun identitas pelaku atasnama WA alamat Desa Jurit Utara, Kecamatan Pringgasela dan MA, alamat Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik.

Kasatresnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan, Tim Satresnarkoba Polres Lotim pertama kali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku MA, tepatnya di belakang Alfamart Kampung Embung Tampat Tengah, sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

“Atas informasi itu kami langsung melakukan penyidikan pengintaian di seputaran TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” terang Suputra, Kamis (12/8).

Kata dia, setelah dilakukan penggeledahan di terhadap kedua pelaku ditemukan satu poket sabu dengan berat bruto 0,25 gram di dalam kantong sebelah kanan celana loreng yang dikenakan MA.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah skop plastik, 2 korek api gas, 1 buah celana loreng, 1 buah HP android merk Samsung, 2 buah HP Nokia warna biru dan hitam, 1 buah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral Ojol Smack Down Pemotor, Begini Kronologisnya

Adapun pasal yang dilanggar terduga pelaku ialah Pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here