Satresnarkoba dan Kapolres Lotim saat melakukan Jumpa Pers di Halaman Polres Lotim, Senin (30/8). FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap seorang pelaku pembawa Narkoba di Pos Perbatasan Jenggik Desa Jenggik Kecamatan Terara Lotim, 25 Agustus lalu. Namun penangkapan kali ini cukup merepotkan, lantaran Narkoba tersebut ternyata disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui lubang dubur.

Diketahui identitas pelaku atas nama RF, Laki-laki, 32 tahun, alamat Kampung Karya Barat Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lotim.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Kodim 1606/Mataram Berlanjut, Dandim: Target Selanjutnya di SMP

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono mengatakan, pihaknya pertamakali mendapatkan informasi bahwa akan masuk Narkoba jenis sabu dari luar daerah. Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Pos Perbatasan Jenggik, Desa Jenggik tim akhirnya berhasil mengamankan seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terhadap pelaku, tim tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Namun berdasarkan hasil interogasi, pelaku akhirnya mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam perutnya.

“Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku dibawa ke RSUD R Soedjono Selong untuk dilakukan CT Scan/Rontgen. Ternyata terdapat benda asing berbentuk oval di dalam perutnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Herman mengatakan setelah diberikan obat Dulcolax benda asing yang ada di dalam perut pelaku akhirnya berhasil keluar berupa dua buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval dengan dibungkus plastik bening. Selain itu terdapat pula satu buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa benda yang keluar dari duburnya itu adalah Narkotika jenis sabu,” katanya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik besar berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing-masing  97,65 Gram dan 100,92  gram, satu bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 3,22 Gram.

“Total jumlah Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 201,79 Gram. Ada juga satu lembar Boardingpass Citilink, satu unit HP merk Nokia, satu unit HP android merk Xiaomi, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan   uang tunai sebesar Rp 1.800.000,” paparnya.

Baca Juga: Miris, Ini Alasan yang Bikin Ribuan Perempuan di Bandung Barat Memilih Jadi Janda

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here