
GerbangIndonesia, Mamuju – Sebanyak 11 nelayan terduga pelaku bom ikan berhasil diringkus personil Dit Polairud Polda Sulbar, Selasa (14/9). 11 nelayan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut, diringkus di perairan Pulau Sabakatang, Mamuju.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Menangis Minta Tolong, Ustad Sampai Turun Tangan
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi Amin menjelaskan kronologis penangkapan 11 terduga pelaku penyalahgunaan bom ikan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap tiha kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom. Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sementara melaksanakan giat patroli rutin langsung menyergap dan membekuk para terduga pelaku.
“Dari tangan 11 terduga pelaku bom ikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal dan sejumlah barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan illegal fishing,” jelasnya.
Baca Juga: Penyebab Pasangan Gancet saat Hubungan Intim
Saat ini lanjut Kombes Pol Syamsu, para pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda Sulbar. Mereka terancam dengan Pasal Pasal 84 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (ndi)
Editor: Lalu Habib Fadli






