
GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis tuaq dan brem di sejumlah titik di Lotim.
Kabid Penegakan Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, sejumlah miras tersebut ditemukan saat melakukan Operasi Yustisi gabungan bersama TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Selong tentang Miras serta Penyakit Masyarakat (Asusila), Rabu (22/9).
Baca Juga: Gerakan Vaksinasi Bagi Pelajar, Wagub: Agar Aktivitas Belajar Terjamin Keamanannya
“Opgab Yustisi Trantibum ini tetap kami lakukan sebulan sekali untuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tetang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi Miras,” terang Sunrianto saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/9).
Dalam operasi tersebut kata dia, selain mendatangi sejumlah rumah warga yang kerap menjual Miras, tim Obgab juga menelusuri sejumlah lokasi penginapan dan kos-kosan. Namun tidak ditemukan adanya tindak asusila.
Sedangkan dari pengakuan penjual Miras yang berhasil diamankan tersebut, sebagian besar berasal dari Lombok Barat (Lobar), kemudian dijual eceran di Lotim.
“BB-nya sudah kita amankan di kantor dan pelakunya akan kita tidak sesui aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Kodim 1606/Mataram Berlanjut, Kali Ini Giliran SMKN 1 Mataram
Adapun Miras yang berhasil diamankan berupa miras jenis brem sebanyak 100 liter, dan tuak merah sebanyak 97,5 liter. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






