Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pansor Kecamatan Kayangan Lombok Utara rupanya berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal ini lantaran terdapat salah satu calon kepala desa yang melayangkan aksi protes dugaan manipulasi suara. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU Ir. Hermanto, Kamis (23/12).
Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?
Menurutnya, calon kades nomor urut satu yaitu Sahdan telah melayangkan surat ke dinas yang ia pimpin. Kendati surat yang dikirimkan masih secara umum saja tidak spesifik menyangkut bukti-bukti dugaan yang telah disangkakan. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kelengkapan surat sebelum panitia kabupaten mengambil langkah tindaklanjut perihal aduan tersebut.
“Dugaanya belum ada dan belum spesifik secara pembuktian belum ada. 3 hari setelah penetapan kami akan tunggu,” ungkapnya.
Mantan Kepala Bapenda Lombok Utara ini menilai, tidak menutup kemungkinan PSU akan diambil sebagai salah satu opsi tindaklanjut dari aduan calon kepala desa tersebut. Hanya saja, hal ini kembali dari bukti yang akan diterima oleh dinas. Namun umpamanya akan dilaksanakan PSU tidak keseluruhan mencakup semua TPS justru hanya di dua TPS yang notabene menjadi objek komplain.
“Panitia kabupaten akan melihat kebenaran apa yang dituduhkan, sasarannya memang PSU tapi kita teliti dulu tidak menutup kemungkinan PSU,” tandasnya.
Diketahui, dalam berjalannya Pilkades Pansor jumlah suara yang bisa di raup oleh Sahdan ada sebanyak 666 suara, sedangkan rivalnya Airman nomor urut dua sebanyak 682 dari total jumlah dengan selisih 16 suara. Sahdan melayangkan protes keberatan terhadap TPS di Dusun Pansor Daya dan Dusun Pansor Puri Jati. Ia menduga ada pemilih yang tidak berada di lokasi kendati justru ikut memilih.
Sementara itu, Calon Kades Pansor nomor urut dua Airman dikonfirmasi terpisah menjelaskan, saksi memiliki peran penting tanggungjawab atas proses berlangsungnya pemungutan suara. Ketika saksi di TPS sudah menerima dan setuju terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Pansor maka sudah valid dan sah. Karena saksi dirasa setuju dan menerima hasil serta menandatangani dokumen C1 serta semua administrasi di TPS tersebut.
“Terkait dengan indikasi yang mereka sebut itu saya tidak mau tau soalnya segala administrasi yang berkaitan denga keabsahan dokumen pemilihan di TPS tersebut sudah sah apalagi yang tidak diterima,” jelasnya.
Baca Juga: Puji Program Kampung Sehat, Gubernur NTB: Mampu Tekan Covid-19
“Sekira ada indikasi maka pada saat penyaksian itulah munculnya tidak menerima dan tidak tanda tangan, disitu tapi tidak ada masalah sehinggga saksi ikhlasnya untuk sama-sama menandatangani berkas tersebut,” simpulnya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






