GerbangIndonesia, Lotim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, meminta Bupati Lotim bertanggungjawab terkait gaji para honorer daerah (Honda) yang SK kontraknya sudah ditandatangani. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Lotim, Hasan Rahman.
Baca Juga: Jika 2024 NasDem Ungguli PKS, Zul-Rohmi Diprediksi Oleng
Dia menyampaikan, jika Bupati Lotim sudah menandatangani SK para honorer, wajib hukumnya memberikan gaji kepada mereka sesuai dengan UMR di Lotim.
“Kalau sudah di SK-kan dan sudah ada perjanjian kontrak kerja. Maka itu harus dibayarkan sesuai dengan UMR kita di sini berapa,” tegasnya saat rapat kerja komisi I, II, III, dan IV dengan dinas terkait, tentang CPNS, PPPK, dan Honor Daerah, Selasa (28/12).
Kata dia, saat ini nasib para honorer di Lotim masih terkatung-katung. Selain masalah gaji, data para Honda di Lotim juga dinilai masih amburadul.
“Kalau Pak Bupati mau serius menangani masalah Honda yang 14 ribu sekian dan semuanya ditandatangani SK-nya, silakan mereka digaji dong!” pintanya.
Ditegaskan Hasan juga, siapapun yang mendapatkan SK dari Bupati, maka harus mendapatkan gaji dari Bupati melalui anggaran APBD. Hal tersebut sebagai konsekuensi atas penandatanganan SK Honda tersebut.
Dirinya berharap, Pemkab Lotim, khusunya BKPSDM dalam melakukan perekrutan tenaga honorer agar bisa mempertimbangkan beban kerja dan anggaran yang ada. Bukan karena adanya rekomendasi dari OPD.
“Sebenarnya Honda kita sudah over kapasitas. Tapi semunya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Jangan sampai tandatangan Bupati ini sama dengan tandatangan kepala sekolah atau UPT. Kalau SK-nya ditandatangani oleh Kepsek bolehlah para Honda ini digaji melalui dana BOS dan lainnya,” sindirnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lotim, Salmun Rahman menyampaikan, para Honda yang dipekerjakan tersebut merupakan rekomendasi dari masing-masing OPD dan para Honda yang dipekerjakan tersebut juga sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran yang ada di masing-masing OPD. Sehingga Bupati bisa menyetujuinya.
“Honda kita banyak di Dikbud dan Dikes. Honda yang ada di Dikbud itu ada yang dibayar oleh BOS dan ada juga dibayar oleh APBD. Jadi kalau kami tidak bisa memastikan apakah Honda itu bisa dibayarkan atau tidak, karena yang tahu itu Dikbud dan Dikes karena mereka yang tau kemampuan anggaran,” jelasnya.
Kata dia, posisi BKPSDM dalam prekrutan tenaga Honda tersebut hanya menerima rekomendasi dari maaing-masing OPD kemudian akan diteruskan langsung ke Bupati Lotim.
Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?
“Kalau ada perubahan dari jumlah yang sebelumnya, apalagi bertambah, maka kami akan tanyakan. Harus diperkuat dengan kesanggupan memebayar dengan ketersedian anggaran hanya itu ranah kami,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







