GerbangIndonesia, Mataram – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr H Zainal Asikin SH, SH turut berkomentar terkait polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lombok Barat. Menurut dia, jika Dokumen Negara yaitu tandatangan surat pengumuman hasil Pansel itu terindikasi dipalsukan, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun melalui PTUN.
Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk
“Jika terbukti tanda tangan Ketua Pansel yakni Sekda Lombok Barat, Dr H Baehaqi dipalsukan, SK tersebut berarti batal demi hukum,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (16/3).
Sementara Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah juga angkat bicara terkait hal ini.
“Eksekutif kurang cerdas. Harusnya kan biarkan saja berjalan sesuai aturan,” saran Politisi Gerindra itu melalui pesan singkat Whatsapp.
Nurhidayah juga menitikberatkan bahwa, jika memang ada nama yang sudah gugur, berarti dia dianggap tidak memilki kemampuan dalam menduduki jabatan itu. Namun anehnya, justru kembali masuk ke dalam tiga besar yang disodorkan Tim Pansel.
“Kalau sudah tidak lolos tiga besar, berarti orangnya tidak punya kemampuan. Titik!!!!” ketusnya.
Untuk diketahui, terkuaknya dugaan ini ketika surat pengumuman hasil Pansel dengan Nomor 15/Pansel-JPTP/III/2022 yang ditandatangani Ketua Pansel pertanggal 15 Maret 2022 beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut menyebutkan nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar.
Untuk Dinas Kesehatan Lombok Barat, Tim Pansel merekomendasikan tiga nama, yakni Arif Suryawirawan, Erni Suryana dan drg. Arbain Ishak.
Selanjutnya pada jabatan Kepala Dinas Dispora terdapat nama drg. Arbain Ishak, Dr. Lalu Tajudin dan Abu Bakar. Sedangkan pada Jabatan Kepala BKDPSDM, ada tiga nama yang lolos yaitu Jamaluddin, H Moh. Hakam, dan Agus Rahmat Hidayat.
Baca Juga: NasDem Godok Calon Presiden, Surya Paloh: Ada Tiga Nama
Sedang posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, masuk nama Hermansyah, Ketut Ahmad Sandiasa dan Suherman. Namun di tengah jalan, posisi ketiga yakni Suherman mengundurkan diri kemudian Tim Pansel menggantinya dengan Baiq Puji Qadarni.(abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







