Bank Bukopin yang di somasi buntut kasus sanggah banding proyek di Lombok Utara. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Sanggah banding CV Tistha Karya dengan jaminan 1 persen yang ditolak Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU) atas tender proyek Distribusi Jaringan dan Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 3,5 miliar berbuntut panjang. Pasalnya, jaminan 1 persen yang dititipkan penyanggah banding pada Bank Bukopin dianggap tidak memenuhi syarat oleh Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pengadan Barang dan Jasa (PBJ) setelah melakukan klarifikasi ke Bank Bukopin Mataram.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

“Kami melalui Kuasa Hukum telah melayangkan Somasi atau peringatan kepada pihak Bukopin karena kami telah dirugikan dalam kasus jaminan sanggah banding yang kami serahkan. Pasalnya, PA PUPR PKP Lombok Utara mengklaim jaminan kami tidak sah atau tidak memenuhi syarat,” ungkap Direktur CV Tistha Karya, Fikri, Jumat (1/4).

Dijelaskannya, jaminan 1 persen atau Rp 35 juta untuk lelang proyek yang disanggah senilai Rp 35 miliar itu dianggap tidak memenuhi syarat yang kemudian berakibat PA menolak sanggah banding itu. Menurutnya, dalam konteks soal jaminan 1 persen yang dianggap tidak memenuhi syarat itu jelas berdampak pada kredebilitas perusahaan. Pasalnya, perusahaan dianggap tidak serius dalam melakukan sanggah banding terhadap lelang proyek yang digugurkan Pokja pada kontek yang tidak substansial.

“Jelas kami dirugikan, Kendati kami melayangkan Somasi terhadap pihak Bank Bukopin. Selain itu, kami juga mengadukan perosalan ini ke APH,” tegasnya.

“Tidak sampai di APH, kami juga akan melanjutkan persolan ditolaknya sanggah banding kami ini ke Pangdadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuhnya.

Fikri mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun untuk langkah awal ini, Somasi dilayangkan kepada pihak Bank Bukopin sebagai langkah awal karena kredibilitas perusahaan yang dipertaruhkan. Pasalnya, kasus sanggah banding atas digugurkan perusahaan oleh Pokja pada tender di Lombok Utara dalam kontek yang tidak substansial merugikan perusahaan.

“Kami dan kuasa hukum sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Yang kami sesalkan itu adalah, Pokja yang melakukan klarifikasi jaminan ke pihak Bank Bukopin tanpa ada berita acara lantas mendefinisikan sendiri bahwa jaminan kami senilai 1 persen itu tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV Tistha Karya, Gilang Hadi Pratama membenarkan Somasi yang dilayangkan ke bank Bukopin berdasarkan hasil klarifikasi pokja yang dikutip dalam surat jawaban sanggah banding dengan nomor 600/67/DPUPR-PKP/2022, jaminan sanggah banding dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga hal ini sangat merugikan pihak perusahaan sebagai pengguna jasa/nasabah yang sedang menempuh upaya administratif yaitu sanggah banding paket proyek Distribusi jaringan dan SR senilai Rp 3,5 miliar di PUPR PKP Lombok Utara.

“Berdasarkan pernyataan PA yang dikutip di sejumlah media, jaminan sanggah banding yang diterbitkan bank bukopin tidak memenuhi syarat dan tidak sah. Berdasarkan hal itu klien kami selaku nasabah merasa hal ini mencederai trust klien kepada bank Bukopin yang mana bank tersebut adalah bank umum penerbit jaminan sanggah banding yang telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Terpisah, pihak Bank Bukopin yang coba dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menjawab dan menjelaskan sedang cuti.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!


“Ya saya tidak bisa memberikan keterangan terkait Somasi kuasa hukum CV Tistha Karya. Pasalnya, yang memiliki kewenangan menjelaskan itu sedang cuti,” tandas Fanny salah seorang staf Bank Bukopin.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here