
GerbangIndonesia, Jakarta – Seorang driver ojek online bernama Pandu asal Yogyakarta harus pasrah saat jadi korban begal. Ini karena dia takut ketika melawan bisa jadi tersangka seperti kasus yang terjadi di Lombok, NTB.
Dilansir Hops.ID pada Sabtu, 16 April 2022, dari akun Facebook Info Seputar Kriminal dan Lakalantas Terbaru, seorang driver atau pengemudi ojek online yang biasa mengantarkan pesanan makanan yang dipesan lewat aplikasi Shopee Food jadi korban pembegalan.
Seperti diinformasikan pengemudi atau driver Shopee Food tersebut bernama Pandu asal Yogyakarta.
Takut jadi tersangka driver ojek online pilih pasrah jadi korban begal
Dalam kasus pembegalan dengan korban Pandu yang terjadi pada Rabu, 13 April 2022 di Yogyakarta, wajah korban nampak babak belur digebuki oleh pelaku begal.
Sementara, Pandu juga harus merelakan motor dan HP-nya korban diambil paksa oleh pelaku begal.
Sebelumnya, seorang pria di Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan dua begal. Ini lantaran dia melawan saat dibegal dan mengakibatkan terbunuhnya begal di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu dini hari, 10 April 2022.
Kedua begal meninggal karena sebelumnya ditusuk di pada dada dan punggungnya.
Korban begal di Lombok Tengah jadi tersangka setelah bunuh pelakunya
Kedua begal tewas di tempat kejadian yakni di pinggir jalan Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB.
Sementara ada dua pelaku begal yang melarikan diri WH dan HL dan pulang ke rumah mereka di Desa Beleka.Baca Juga: Pembunuh prostat ditemukan! Minum ini saat perut kosong[AD]
Korban kemudian melaporkan kejadian pembegalan tersebut ke kepala desa. Polisi kemudian menetapkan korban pembegalan diketahui berinisial MR alias Amaq Sinta (34), asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti sebagai tersangka.
Meski awalnya menjadi korban begal, namun dia melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain walaupun tindakannya untuk membela diri.
Keluarga begal yang tewas juga melapor ke polisi dan dua orang begal yang tadinya melarikan diri menjadi saksi.
Setelah Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan, dia kemudian ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral.
Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Kabareskrim minta penegakan hukum tak mencederai rasa keadilan masyarakat
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka usai menghabisi nyawa dua pelaku yang melakukan kejahatan padanya.
Baca Juga: Terungkap ini sosok pria gondrong dan pirang yang lepas celana, telanjangi serta seret Ade ArmandoBaca Juga: Ibu rumah tangga diselamatkan dari ditelan oleh python raksasa[AD]
Dilansir dari Suara.com, menurut Agus, jika perbuatan Amaq Sinta menghabisi dua pelaku begal sebagai upaya bela diri maka sudah semestinya ia dilindungi, bukan justru sebaliknya, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, jelas Agus, penegakan hukum yang tidak mendapat legitimasi masyarakat dan justru mencederai rasa keadilan sudah semestinya tak perlu ditegakkan.
Polda NTB Terbitan SP3 Korban Begal Lombok
Terbaru, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (red)
Source: Hops






