Koordinator Daerah (Korda) BPNT Lotim, Kanzul Aini Hadikatul Ilmi. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) minyak goreng yang dicairkan dalam bentuk uang, boleh dibelanjakan dimana saja asalkan sesuai peruntukannya. Hal tersebut diutarakan Koordinator Daerah (Korda) BPNT Lotim, Kanzul Aini Hadikatul Ilmi.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Dia mengatakan, proses penyaluran BLT minyak goreng sama halnya dengan BPNT yakni melalui Pos. Namun penyaluran BPNT tersebut bersaman disalurkan dengan BPNT bulan April sebesar Rp 200 ribu.

“Jadi BPNT minyak goreng ini dibayarkan tiga bulan sebesar Rp 300 ribu dan ditambah BPNT bulan Mei, namun dicairkan bulan April. Jadi total uang yang diterima sebesar Rp 500 ribu pada bulan ini,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Senin (25/4).

Kata dia, karena dibayarkan secara tunai, diharapkan kepada KPM agar membelanjakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya. Yaitu kebutuhan keluarga seperti membeli sembako maupun minyak goreng, seperti yang telah dihajatkan oleh pemerintah.

Ditegaskannya, dalam membelanjakan uang tersebut KPM tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun untuk membelanjakan di E-Warung.

“Di kios manapun boleh dibelanjakan, tidak mesti di E-Warung, yang penting sesui dengan peruntukannya. Tidak boleh KPM di intervensi untuk membelanjakan uangnya di satu kios atau E-Warung,” katanya.

Sementara untuk harga minyak goreng sendiri, pihaknya memastikan bahwa minyak goreng yang dibeli KPM sesuai dengan HET yang ada di Dinas Perdagangan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Kami sering sosialisasi kepada para KPM terkait dengan bagaimana mekanisme penyaluran dan penggunaannya uang itu,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here