GerbangIndonesia, Asahan – Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Anton Delianto, SH, MH, Asbin Sufari, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Asahan.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Rombongan Kajati Sumut disambut dengan Hangat oleh Bupati Asahan H Surya, BSc, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH bersama Forkopimda, Sekdakab Asahan dan OPD bertempat di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya rombongan menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.
Dalam sambutannya Bupati Asahan, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.
“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejati Sumut hari ini. Semoga Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan,” kata Bupati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH mengatakan, launching Rumah Restorative Jastice ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan keluarga pelaku serta pihak-pihak lain yang terkait, untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).
“Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice,” paparnya.
Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice, rombongan melanjutkan agenda acara di Kantor Kejari Asahan.
Sesampainya di Kantor Kejari Asahan dilanjutkan dengan agenda acara yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (nuel)
Editor: Lalu Habib Fadli







