LSM Kasta KLU saat melakukan hearing di Ruang Kerja Komisi I DPR. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Temuan perjalanan dinas anggota DPRD Lombok Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, akan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Sosialisasi dan Advokasi Transparansi Anggaran (KASTA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal ini diungkapkan Ketua Kasta KLU Dedi Romi Harjo saat hearing di Ruang Komisi I DPRD Lombok Utara, Kamis (16/6).

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Menurutnya, persoalan temuan perjalanan dinas ini diduga tidak hanya terjadi sekali dua kali. Namun temuan serupa cukup banyak terjadi kendati tidak sampai menguap di publik sebagaimana temuan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 195 juta tersebut. Untuk itu, pihaknya berinisiatif guna membawa persoalan temuan ini ke penegak hukum dalam hal ini Kejati NTB. Ini juga disebutnya sebagai konsekuensi yang tegas untuk menghukum oknum-oknum anggota DPR yang diduga menyalahgunakan uang rakyat tersebut.

“Kami akan buat laporan dan dalam waktu dekat akan masukan laporan ke Kejati NTB,” ungkapnya.

Dijelaskan Romi, sejauh ini anggota DPRD dinilai terlalu nyaman menggunakan uang rakyat namun justru tidak ada feedback yang dihasilkan. Terlebih anggaran yang dikelola dan diduga menjadi temuan, tidak hanya berkutat pada perjalanan dinas saja. Melainkan temuan reses, transportasi, serta dana-dana lain agaknya cukup banyak namun tidak bisa diungkap secara gamblang. Demikian dengan Sekretariat DPR yang ia klaim terkesan menutup-nutupi perihal kelakuan buruk para wakil rakyat ini. Pasalnya, Romi meminta nama-nama anggota yang terlibat dalam temuan perjalanan dinas ini, namun oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) hal itu justru tidak ingin ia ungkap di publik.

“Kita tanyakan tadi soal bagaimana supaya hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, nyatanya Sekwan juga tidak bisa menjawab. Menurut saya buka saja siapa orang-orang itu, supaya masyarakat tau kualitas DPR yang mereka pilih,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Kasta KLU Adam Tarpiin mengatakan, Sekwan Kartady Haris yang notabene sebagai pejabat senior di birokrasi Lombok Utara idealnya bisa mengkontrol bagaimana tindak tanduk anggota DPR supaya tidak lepas dari tupoksi. Sebab 30 anggota DPR ini datang duduk di legislatif dengan background yang berbeda-beda. Hearing ini dimaksudkan supaya mempreasure kasus tersebut supaya tidak adalagi temuan-temuan serupa yang membelit wakil rakyat ini.

“Harapan kami Pak Sekwan yang berada di posisi strategis untuk mengkontrol otak-otak para DPR karena mereka berasal dari background yang berbeda. Jangan sampai terulang makanya kami hadir untuk lakukan pres, saya dengar APH juga sudah mengambil dokumen itu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Lombok Utara Kartady Haris membeberkan temuan itu muncul dalam perjalanan dinas pada tahun 2021. Itu bukan fiktif melainkan hanya sisa kelebihan pembayaran, misalnya anggota DPR menginap di Hotel A namun setelah dikonfirmasi mereka justru ditemukan menginap di Hotel B. Total anggota DPR yang terlilit menyangkut temuan ini disebutnya sebanyak 21 orang. Dalam rekomendasi BPK juga diberikan waktu pengembalian uang itu setidaknya 2X60 hari. Setelah dalam batas waktu tertentu jika anggota belum juga mengembalikan, maka Tim Ganti Rugi (TGR) daerah akan mengambil kasus tersebut.

“Kami di Sekretariat sifatnya hanya meneruskan menagih ke yang bersangkutan setelah sudah ada perintah dari Bupati. Saat ini sudah ada sebagian anggota DPR yang telah mengembalikan itu,” bebernya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Yang jelas kami di sini mengeluarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan DPR. Kalau tidak ada SPT kami tidak berani, kami memfasilitasi tugas DPR kami tidak bisa berikan sesuatu yang sifatnya menjelaskan tanpa perintah pimpinan,” imbuhnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

https://youtu.be/E_TLIViRPJQ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here