GerbangIndonesia, Lotim – Bagi peternak yang akan melakukan transaksi jual beli sapi ternak di pasar hewan harus dilengkapi dengan kartu vaksin ternak. Ini sebagai tanda bahwa sapi ternak yang dijual di pasar tersebut betul-betul dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Hal tersebut diungkapkan Kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lombok Timur, H Masyhur. Dia menyampaikan penyertaan surat vaksin peternak ini bermaksud untuk memastikan sapi ternak yang dijual di pasaran sudah divaksin dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Jangan sampai ada masyarakat yang membeli sapi sakit, sehingga kami meminta sapi ternak yang dijual harus menyertakan kartu vaksinasi sebagai bukti kalau sapi itu sudah di vaksin dan bebas dari virus,” katanya saat ditemui di ruangannya oleh awak media, Selasa (30/8).
Selain untuk mengantisipasi kerugian bagi masyarakat yang melakukan jual beli sapi ternak, langkah itu juga untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya penularan PMK di Lotim.
Terkait hal itu, pihaknya sudah mensosialisasikannya kepada para peternak agar menyertakan surat vaksin ternak jika ingin jual beli hewan ternak, sehingga mata rantai virus PMK bisa terputus.
“Kami harap ini cara ini bisa memutus mata rantai peyebaran PMK ini di Lotim dan juga aktivitas jual beli di pasar hewan kembali dilaksanakan seperti biasanya,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Adapun jumlah Kasus PMK di Lotim saat ini dinilai mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan, dimana dari total kasus sebanyak 23.850 saat ini masih tersisa 75 kasus. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







