GerbangIndonesia, Kota Bima – Munculnya sepeda listrik yang belakangan ini mulai marak di semua wilayah di Indonesia. Namun secara aturan, sepeda listrik ini tidak boleh sembarangan dipakai seperti halnya kendaraan umumnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan. Intinya di jalan, baik itu jalan kecil maupun besar,” ujar Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany kepada wartawan, Rabu (31/08/2022).
Yang boleh lanjut Kasat Lantas, sepeda listrik hanya diperuntukkan di lokasi kawasan wisata, lapangan, serta lingkungan pribadi atau kelompok kecil saja.
“Tapi kalau keluar ke jalan itu sudah melanggar. Ini saya bicara aturan yang sebenarnya ya!” tegasnya lagi.
Untuk menertibkan keberadaan sepeda listrik ini, sementara pihaknya belum bisa bertindak lantaran masih tahap sosialisasi. Namun mr depan pihaknya akan menindak tegas jika ada yang melanggar.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Untuk itu pihaknya mengimbau, agar para pemilik sepeda motor listrik tidak sembarangan dalam mengendarainya. Terlebih di jalan umum yang banyak lalu lalang kendaraan, serta mengganggu pengendara lainnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







