Bupati (dua dari kanan) saat berfoto bersama pimpinan OPD usai menerima penghargaan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) meraih dua penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTTRI).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Masing-masing Penghargaan Transformasi Unit Pengelola Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (UPK PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama, serta Penghargaan Daerah Pelaksana Program Nasional dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Periode 2020-2024.

Pemberian penghargaan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (HC) H. Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, pada Peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah, yang berlangsung di Hotel Grand Padis Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/11).

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam momentum itu memaparkan, bahwa diperingatinya Hari Percepatan Pembangunan Daerah pada tanggal 17 November 2022 bertujuan agar berbagai stakeholder senantiasa memperhatikan dan memprioritaskan upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal.

“Pengentasan daerah tertinggal bersifat multidimensi, sehingga perlu dilakukan dengan strategi kolaboratif melibatkan lintas sektor dan lintas pelaku, antara pemerintah pusat dan daerah melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan pelaku usaha termasuk keterlibatan masyarakat. Saya sangat optimis melihat perkembangan pembangunan daerah tertinggal semakin meningkat dan positif,” ungkapnya.

Dijelaskan, Kementerian Desa, PDTT melalui Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, selalu berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Dimana, road percepatan pembangunan daerah tertinggal telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT). Perpres ini menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis K/L terkait dan penyusunan STRADA dan RAD daerah.

“Dalam Indeks Desa Membangun (IDM) sudah banyak desa mandiri, bahkan ada yang melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target RPJMN kita itu 5000 desa, hari ini sudah 6.236 desa mandiri di Indonesia. Termasuk di Bondowoso ini juga banyak,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu usai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas penghargaan yang diberikan oleh Kemendes PDTT RI tersebut. Penghargaan yang diberikan Kemendes PDTT, berkaitan dengan terkumpulnya dana PNPM Rp 27 miliar yang nantinya akan dikelola oleh Bumdesma.

“Penghargaan ini salah satu ikhtiar dan penyemangat membangun daerah. Di samping itu, Lombok Utara sebagai daerah paling agresif keluar dari daerah tertinggal meskipun berstatus sebagai satu-satunya daerah tertinggal di Provinsi NTB,” katanya.

“Semoga penghargaan ini menambah semangat kita dalam percepatan pembangunan serta mampu secepatnya keluar dari status daerah tertinggal,” imbuhnya.

Mengenai target keluar dari status daerah tertinggal, bupati dua periode ini, menginginkan dalam waktu yang cepat. Ia bahkan menargetkan paling lambat tahun 2024 sudah bisa keluar dari daerah tertinggal, tentu semua itu bisa terwujud atas peran semua pihak. Ia meminta desa dan masyarakat ikut mendorong dan berperan serta dalam membangun daerah. Dengan kolaborasi dan sinergi semua pihak diyakininya akan mampu lebih cepat bisa keluar dari status daerah tertinggal.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Harapan saya kepada semua OPD bagaimana menaruh dan menyusun program untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal, sehingga kita keluar klasifikasi daerah tertinggal tidak terlalu lama,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here