Terlihat wisatawan memasuki pulau gili meno yang tengah menghadapi persoalan air bersih. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Distribusi air bersih oleh PT. Berkat Air Laut (BAL) di Dusun Gili Trawangan dan Meno rupanya sudah disetop Kamis malam (1/12/2022). Hal ini tak lepas dari surat PT Gerbang NTB Emas (GNE) Nomor: 151/GNE-DIR/XII/2022 perihal permintaan penutupan dan penghentian kegiatan operasi dan distribusi air ke pelanggan pada 1 Desember 2022. Sontak persoalan air kembali mengantui dua pulau wisata tersebut.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Mirwan, salah seorang pekerja di Gili Trawangan mengatakan, restoran tempatnya bekerja mulai kesulitan untuk melayani para tamu lantaran air dari PT. BAL ditutup. Pasalnya, kondisi para tamu yang datang saat ini terhitung massif dengan disetopnya distribusi air, dianggap akan menganggu jalannya pelayanan ke wisatawan.

“Sudah tidak ada air, kami kerepotan untuk melayani para tamu. Kita pakai sumur manual tapi ini tidak bisa mengatasi masalah,” ungkapnya.

Protes serupa juga dirasakan oleh Inaq Suminah salah satu Ibu Rumah tangga di Gili Trawangan. Dirinya menyebut masih berlangganan PT. BAL dan belum ada rencana beralih ke perusahaan lain, sehingga ketika air tidak ada praktis membuatnya dan puluhan ibu rumah tangga lainnya kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kita tidak bisa mandi, cuci, bahkan masak. Kalau seperti ini terus pemerintah tega sekali. Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.

Pokok persoalan ini muncul tidak ujug-ujug, hal ini didasari lantaran DPMPTSP NTB menganulir izin PT. GNE melalui surat Nomor: 503/03/001/PENCABUTAN-SIPA/DPMPTSP/2022 tentang pencabutan izin pengambilan air tanah PT. Gerbang NTB Emas tanggal 1 November 2022. Dengan begitu, GNE sebagai mitra sudah tidak bisa lagi menjamin operasional PT. BAL yang memproduksi air untuk kebutuhan rumah tangga dan pengusaha di dua gili tersebut.

Padahal, sebelumnya Biro Hukum Setda NTB sudah memberikan pandangan bahwa dengan dicabutnya izin SIPA PT. GNE bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengeboran dan pengambilan air tanah. Demikian pula Biro Hukum Setda NTB menyarankan supaya Kepala DPMPTSP NTB segera mencabut surat keputusan Nomor: 503/03/001/PENCABUTAN-SIPA/DPMPTSP/2022 tanggal 1 November 2022. Hanya saja, rupanya saran itu terkesan diabaikan.

Diabaikannya saran itu dibenarkan oleh Kepala Dusun Gili Meno, Nasrun yang merasakan dampak akibat disetopnya air PT. BAL. Dirinya menjelaskan, masyarakat dan pengusaha saat ini mengeluh karena air yang menjadi kebutuhan sehari-hari justru tidak bisa dijamin oleh pemerintah. Padahal, dalan rapat terakhir bersama Gubernur yang mana ia juga berada di sana ditekankan air tidak boleh dihentikan, sementara instansi yang berkepentingan harus menyusun regulasi dan kerjasama dengan baik.

“Masyarakat dan pengusaha mengeluh karena distopnya air bersih menjadi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk pengusaha di sini mereka sudah mulai pusing masalah air ini. Kenapa regulasi tidak bisa sejalan tanpa disetopnya suplai air ini, apalagi solusi dari pemerintah belum ada diberikan ke kami,” sesalnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Kita harap supaya air bisa berjalan lagi, apalagi ini mau tahun baru. Kita di sini tidak bisa mandi, cuci, untuk kebutuhan sehari. Kami menunggu respons dari pemerintah,” pungkas Nasrun.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here