GerbangIndonesia, Lotim – Sepanjang tahun 2022 ini tercatat sebanyak 30 kasus kekerasan terhadap anak ditemukan di Lombok Timur. Namun yang paling dominan yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H Ahmat menyampaikan jumlah tersebut merupakan jumlah kekerasan secara keseluruhan, namun berdasarkan data yang ada kasus yang paling besar menimpa anak-anak ialah KDRT.
“Yang jelas kasus paling banyak yang menimpa anak-anak ialah KDRT, kemudian kekerasan Seksual baru kekersan lainnya,” ungkapnya saat ditemui di Selong, Kamis (1/12).
Sedangkan untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya mendorong agar semua desa membuat peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan perempuan dan anak. Sejauh ini di Lombok Timur sendiri ada 4 desa yang sudah membuat Perdes perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dari sisi perangkap hukum, diakuinya sebenarnya sudah cukup banyak dan kuat untuk memproses para pelaku. Diantaranya ialah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 tahun 2022, kemudian Perdes, ditambah lagi dengan akan disahkannya Peraturan daerah (Perda) tentang pelindung perempuan dan anak.
“Undang-Undang TPKS ini sebenarnya sudah kuat sekali untuk mencegah pernikahan dini, kekerasan seksual dan lainnya. Sekarang tergantung pada pihak APH, mau melanjutkan prosesnya atau berkhir dengan mediasi,” ungkapnya.
Di satu sisi dirinya mendorong agar kasus-kasus yang bisa di selesaikan hanya dengan mediasi lebih baik diselesaikan dengan mediasi tanpa di bawa ke ranah hukum. Namun di satu sisi ia juga mendorong agar para pelaku bisa dijerat dan diproses untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Hal-hal yang masih bisa diselesaikan dengan mediasi silakan dimediasi. Tapi kalau sudah tidak bisa iya silakan diproses hukum, kami mendorong itu agar bisa memberikan epek jera terhadap pelaku,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







