Rokok ilegal yang berhasil diamankan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur bersama TNI-Polri dan Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 54.520 rokok buatan mesin pabrikan dan buatan tangan di sejumlah lokasi di Lombok Timur.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lombok Timur, Sunrianto menyampaikan selain mengamankan rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan secara rutin selama tiga hari tersebut juga berhasil menyita sebanyak 13 kilogram lebih tembakau iris ilegal.

“Insya Allah operasi ini akan terus kami gencarkan bersama Bea Cukai Mataram untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Timur,” ungkapnya Sunrianto, Selasa (16/05).

Banyaknya rokok ilegal dan tembakau iris yang bredar di Lombok Timur diakui karena besar masyarakat atau pedang masih awam terkait penjualan rokok atau tembakau iris yang tidak memiliki pita dan lebel cukai secara bebas.

Disebutkan, sebagian besar rokok ilegal yang diamankan tersebut merupakan rokok buatan pabrikan yang berasal dari luar Pulau Lombok. Sedangkan untuk tembakau iris sendiri sebagian besar dari Lombok Timur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Hasil perhitungan kami yang mengacu pada Permenkeu nomor 109/PMK.010/2022 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris kami perkirakan kerugian negara sebesar Rp 57 juta lebih,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here