
GerbangIndonesia, Lotim – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap seorang residivis Narkoba Inisial MQ, Laki-laki (46), asal Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelayu Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan secara mendalam,” ujarnya Saat Konferensi pers, Jum’at, (09/06).
Dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat kata Kasat, selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 11.00 Wita pada (07/06) di sebuah gubuk yang terletak di Gubuk Tengak, Kelurahan Kelaya Utara.
Saat disergap terduga pelaku MQ sedang berada di TKP kemudian langsung ditangkap. kemudian salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.
“Setelah perangkat desa setempat hadir bersama satu orang warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan pakaian dan badan terduga pelaku lanjut Kasat, tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tempat tertutup lainnya sehingga berhasil ditemukan barang Bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu tim juga berhasil menemukan dua poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Selain itu diamankan juga dua bungkus plastik klip kosong, dua buah skop plastik, dua buah korek api gas, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah gunting, satu buah HP android merk Oppo, satu buah kotak plastik dan satu buah dompet berisi uang tunai Rp 3,5 juta. Adapun Total BB shabu-shabu yang berhasil diamankan sberat 19,62 Gram. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






