Pengedar Narkoba. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu inisial SA (34), asal Desa Gunung Batu, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu berhasil dibekuk polisi saat hendak menyeberang ke Sumbawa di Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, pelaku ditangkap bermula adanya informasi bahwa akan ada seseorang yang hendak menyeberang di Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa dengan membawa Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi itu kemudian kami melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar areal Pelabuhan Kayangan,” ujarnya kepada media, Senin (03/07).

Setelah beberapa lama melakukan pengawasan dan pemantauan datanglah seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max sesuai dengan ciri-ciri yang yang terduga pelaku yang diduga membawa Narkotika.

Setelah berkoordinasi dengan personel Polri yang bertugas di Pelabuhan Kayangan serta scurity yang berjaga di areal pelabuhan, selanjutnya terduga pelaku langsung disergap di samping sepeda motornya di depan toko Indomart yang ada di dalam areal pelabuhan. 

“Dengan disaksikan oleh scurity dan personel Polri yang bertugas di pelabuhan, kami selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku,” terangnya.

Saat digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa  satu bungkus kecil plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu. Selain jtu terdapat pula satu buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp 183 ribu.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh terduga pelaku, saat dibuka joknya ditemukan sebuah tas warna biru yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip berisi 70 butir diduga Narkotika jenis sabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet. Satu buah timbangan digital, satu buah skop plastik dan empat bungkus plastik klip kosong.

Adapun Barang Bukti (BB) berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa dua bungkus besar plastik klip transparan yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 46,93 gram, satu bungkus kecil plastik klip transparan yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 1,06 gram, kemudian empat bungkus plastik klip transparan yang berisi 70 butir diduga Narkotika jenis sabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet berat bruto 27,94 gram, satu buah timbangan digital. Satu buah tabung kaca. Empat buah plastik klip kosong, satu buah skop plastik, dua buah HP android, satu buah HP kecil, satu unit Sepeda Motor Yamaha Nmax. Uang tunai sebesar Rp 183 ribu.

“Total BB sabu berat bruto 75,93 gram,” paparnya.

Terduga pelaku diancam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milar dan paling banyak Rp 10 milar. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here