GerbangIndonesia, Mataram – Aliansi Pemuda aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram tidak memberikan penangguhan kepada para tersangka kasus korupsi pasir besi PT. AMG. Sebab berdasarkan hasil kajian dan investigasi, ALPA NTB menemukan bahwa adanya upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan para tersangka yakni Direktur Utama PT. AMG inisial PSW, Kacab PT. AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Kami menduga akan adanya upaya transaksi jual beli hukum di lingkup PN Tipikor Mataram. Oleh karena itu kami mewarning kepada PN Tipikor untuk tidak memberikan penangguhan kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika hal itu terjadi, kami tidak akan tinggal diam. Inilah sebagai bentuk partisipasi publik terhadap kasus yang merugikan negara puluhan miliar dan sebagai bentuk komitmen kami akan tetap konsisten mengawal kasus ini sampai maling-maling uang negara ini diadili seadil-adilnya,” tegas Herman, Ketua ALPA NTB kepada media, Senin (28/08/2023).
Menurut Herman, jika Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram mengabulkan permohonan penangguhan tersebut, sama artinya merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan penegakan hukum di pengadilan, khususnya di PN Tipikor Mataram.
“Jangan merusak kepercayaan publik dengan mempertontonkan hal-hal yang tidak elok seperti main-main dengan hukum. Apalagi melakukan jual beli hukum di negeri ini. Jika sampai ada penangguhan terjadi bisa kita simpulkan bahwa PN Tipikor main mata dengan para tersangka. Sebab mereka adalah maling dan perampok uang negara puluhan miliar. Ini bisa menjadi penambah catatan hitam bahwa hukum di negeri ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Herman.
Selain itu ia juga berharap agar KPK dan Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi dan memantau proses persidangan karena menurutnya rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Kami minta KPK dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memantau proses persidangan karena kuat dugaan ada tercium aroma-aroma yang tidak sedap, seperti permainan jual beli hukum dan transaksional yang berefek kepada publik tidak percaya lagi terhadap hukum di republik ini,” ungkapnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







