Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda NTB, Rabu (04/10/2023). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 35 orang tersangka dari 18 kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2023, Rabu (04/10/2023). Dari 35 tersangka ini, Ditresnarkoba Polda NTB berserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti tiga batang pohon dan 0,508 gram ganja, 1 butir Ekstasi, Hasis 35,61 gram, Magic Mushroom (Jamur sihir atau jamur ajaib) seberat 27,76 gram, uang tunai Rp 45.698.000, Handphone 30 unit berbagai merk, dan roda 2 sebanyak 5 unit.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

“Jika dikalkulasi, BB sabu ini senilai Rp 1,4 miliar, dan Magic Mashroom senilai Rp 48 juta,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konferensi pers di Command Center Polda NTB, Rabu (04/10/2023).

Adapun para tersangka saat ini diamankan di Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh tersangka, dipersangkakan
Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Semua tersangka 35 orajg ini merupakan bandar, ada juga pengedar dan kurir. Sedangkan bagi pengguna atau pecandu kita ajukan rehabilitasi,” tukasnya. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here