Bapenda KLU saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 kepada wajib pajak. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis (14/12/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Anema Resort Kecamatan Tanjung, dan dihadiri Kepala Bapenda Ainal Yakin, Plt Asisten III Setda KLU Kawit Sasmita, dan sejumlah Wajib Pajak (WP) serta instansi terkait.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Plt Asisten III Setda KLU Kawit Sasmita mengungkapkan, target PAD tahun 2023 yang ditetapkan sudah mencapai target bahkan lebih. Hal ini menjadi dorongan agar ditahun depan realisasinya bisa lebih baik lagi. Sosialisasi kali ini merupakan unsure penting kaitan mendongkrak pendapatan daerah. Pasalnya, tercatat poin poin yang sudah direvisi yang akan masuk dalam materi sosialisasi kali ini.

“Ke depan di tahun 2024 dengan APBD yang sekarang sudah di tetapkan lagi dievalusi oleh provinsi dengan target lebih tinggi lagi, kalau tidak salah di atas 250 miliar dari Rp 190 miliar tercapai tahun ini,” ungkapnya.

“Itu artinya naik 60 miliar kemudian sumbernya dari mana, hari ini mensosialisasi perda ini potensi apa yang kita kira akan di gali dalam rangka kita memperoleh pendapatan daerah,” imbuhnya.

Kawit berharap, Bapenda harus mencari potensi potensi mana yang kira kira mampu mendapatkan pendapatan daerah dan diharapkan untuk pelaku usaha untuk minta dukungan dan dukungannya dalam rangka mendukung pendapatan daerah. Wajib pajak harus berkolaborasi dengan daerah apa yang menjadi kewajiban pemerintah harus dipenuhi begitu juga dengan tanggungjawab harus juga dilaksanakan.

“Intinya supaya kita bersinergi apa yang menjadi kewajiban kita semua agar bisa terlaksana,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Utara Ainal Yakin menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 9 tentang pajak dan retribusi daerah yang tentunya perlu di sosialisasikan ini sebagai wujud, karena memang sebelum terbitnya perda ini tentu banyak hal hal yang memang menjadi pikiran untuk investasi di tahun 2024.

“Munculnya Perda Nomor 9 ini karena memang UUD no 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dan diatur juga dengan PP 25 tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Perda ini menjadi rujukan kedepan dan kewajiban Bapenda untuk mensosialisasikan. Perda ini sendiri sudah mendapat rekomendasi dari Kemendagri kemudian kementerian keuangan kemudian provinsi. Dan dari 10 kabupaten kota yang ada termasuk salah satunya provinsi justru belum selesaikan Perda tentang Perubahan Pajak dan Retribusinya.

“Hanya Lombok Utara yang langsung menjemput langsung ke kementrian dalam negeri saking kami ini sangat urgen untuk diterapkan,” katanya.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

Tapi Alhamdulillah kami sudah memulai dengan inovasi inovasi di bapenda kami sudah membangun sebuah aplikasi juga yang nanti tentu harapan kami akan di sosialisasikan dengan kita semua bagaimana cara penggunaannya yang tentu ini akan memudahkan kan kita,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here