GerbangIndonesia, Loteng – Kasus adanya Apartur Sipil Negara (ASN) Lombok Tengah yang dinilai tidak netral dalam Pemilu 2024 kali ini oleh Bawaslu justru ditanggapi santai oleh Sekda Lombok Tengah, L. Firman Wijaya.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Terbuka, Sukiman Azmy Ajak Masyarakat Menangkan PKN
Firman tidak menyatakan secara langsung bahwa Pemkab akan memberikan bantuan hukum maupun pendampingan kepada ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN.
“Kita tunggu saja proses-proses itu dik. Tunggu jawaban dari KASN karena masalah tersebut sudah dtangani Bawaslu,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (22/01/2024).
Lebih jauh dikatakan mengenai upaya pengawasan dan pencegahan dari Pemkab Lombok Tengah kepada ASN di Lombok Tengah untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Firman mengaku sudah menyatakan ikrar netralitas ASN.
“Kami sudah menyatakan ikrar netralitas ASN dik,” sambungnya.
Meskipun pada dasarnya pelanggaran netralitas ASN dimaksud dilakukan sebelum menyatakan ikrar, namun Firman menyatakan bahwa ASN dimaksud tetap dikatakan melanggar UU ASN.
“Undang-undang dong. Kalau ikrar itu sebagai wujud keinginan untuk melaksanakan undang-undang,” terang Firman.
Sebelumnya, Bawaslu Lombok Tengah sudah merekomendasikan beberapa ASN Lombok Tengah ke KASN karena diduga melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Namun, sampai saat ini KASN sendiri belum memberikan putusan terkait nama yang direkomendasikan. (fiq)
Editor: Lalu Habib Fadli







