Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak. Pendampingan yang di inisiasi oleh KPK itu menyasar 14 Hotel yang diketahui tidak kooperatif dalam membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin, Senin (18/03/2024).
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
“Terkait dengan kegiatan kemarin, kita sudah melakukan pendampingan, ini memang murni inisiasi dari KPK. Ada di dua tempat di Gili dan di darat,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam 14 hotel yang diduga belum membayar pajak tersebut menguap angka sekitar Rp 8 miliar, atensi dimaksud hotel langsung dipasangi spanduk tertera belum membayar dan tidak boleh dicabut sebelum wajib pajak yang bersangkutan melunasinya. Pihaknya menyebut praktik ini terpaksa dilakukan lantaran 14 hotel tersebut kurang kooperatif, ini juga menjadi pemantik bagi hotel yang lain untuk tidak telat melakukan kewajiban mereka ke daerah.
“Kalau konsep yang di bangun oleh KPK itu tentu ini harus mereka bayar, tentu dengan sejumlah tindakan yang tertera didalam surat atau data kita. Terkait dengan pengumuman yang sudah di lihat seperti ada spanduk yang di buat oleh KPK yang sudah dipasang itu, kalau sudah lunasi baru boleh dicabut,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut praktis banyak pro dan kontra yang muncul, sebab hotel merasa dirugikan dan kesulitan dalam memikat tamu alih-alih untuk membayar tunggakan pajak, guna menutupi operasional saja rasanya tipis. Kendati demikian, alasan tersebut tidak bisa dijadikan patokan. Mantan Kepala Dinas Pariwisata KLU ini menegaskan jika pajak merupakan uang konsumen yang dibayarkan melalui including tax dalam setiap transaksi penyewaan kamar dan lain-lain.
“Pajak itu uang konsumen yang dititip ke hotel, jadi hotel harus bayar ke daerah sebagaimana aturan. Kalau tidak bayar berarti ada apa, apalagi kami punya data dan setiap transaksi kami sudah catat kita pegang,” katanya.
Kondisi ini jauh berbeda jika disandingkan dengan covid-19 lalu, di mana sejumlah hotel diberikan keringanan untuk tidak membayar ataupun mencicil. Namun kali ini, kondisi pariwisata di daerah tengah stabil dan tidak ada alasan untuk lalai dalam membayar pajak. Ainal menambahkan, KPK turun untuk mengoptimalkan proses pembayaran pajak, bukan sebagai tindakan pengurangan kewenangan instansi lain seperti Kejari.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Jadi semuanya masing-masing Kejari, KPK memang mereka punya jadwal untuk turun. Ketika mereka datang ke sini mereka melaksanakan pendampingan istilah beliau beliau ini dari KPK, karena KPK minta data di kita,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







