GerbangIndonesia, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menetapkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SBM sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Pria 37 tahun itu diamankan karena masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku Paspor kebangsaan Malaysia milik SBM sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Terbuka, Sukiman Azmy Ajak Masyarakat Menangkan PKN
“SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Jumat (16/02/2024).
Parlindungan mengatakan, saat ini SBM dilakukan penahanan dan dititipkan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan
terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024. Barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa, dan izin tinggal terbatas.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun memaparkan kronologi pengamanan SBM. Di mana pada 4 Januari 2024, tim dari Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Kabupaten Sumbawa. Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.
“Jadi SBM ini sehari-hari jualan makanan dan minuman di Alun-alun Sumbawa. Tidak menetap. Berpindah-pindah sama istrinya,” kata dia.
Dijelaskan pula, SBM berlasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ulasnya.
SBM kata Selfario, telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAqM (laki-laki, 9 tahun) dan MAfM (laki-laki, 5 tahun).
“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan
menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Dari pengakuannya sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya, namun SBM terkendala biaya.
“Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang,” terang Selfario.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Selfario menerangkan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa
Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka, saksi, dan ahli. PPNS dalam penyidikan telah menyita beberapa barang
bukti yang terkait dengan Tīindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Saat ini PPNS
dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli