
GerbangIndonesia, Loteng – Pelaku penyalahgunaan narkoba hingga para pengedar di Lombok Tengah sepertinya semakin naik level. Awalnya hanya sebagai penyalur barang haram, namun kali ini justru ada juga yang didapat menyimpan senjata api (senpi).
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Seperti kasus yang diungkap oleh Polres Lombok Tengah yang beberapa waktu lalu menemukan pelaku pengedar narkoba menyimpan senjata api rakitan.
Senjata dimaksud dilengkapi dengan dua butir peluru dan diamankan dari tangan tersangka inisial RMSH dari wilayah Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya.
“Dia mengaku belum pernah menggunakannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Lombok Tengah, IPTU M. Naufal Trinugraha dalam konferensi pers-nya.
Naufal mengatakan, pada priode Januari hingga Maret 2024 ini, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus narkoba dengan 11 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang berhasil didapat seberat 33,38 gram (Brutto).
“Rata-rata pemain baru dan dari latar belakang berbeda, mulai dari Wiraswasta hingga petani. Ada juga sebagian yang residivis,” sambungnya.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-dik)
Editor : Mufiq A Wahid
Pimpred : HL Habib Fadli






