GerbangIndonesia, Mataram – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 23 orang yang menggunakan bahan peledak atau bom ikan untuk menangkap ikan di Perairan Teluk Rano, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra SH., S.Ik., menjelaskan, 23 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Dit Polairud periode Januari hingga Mei 2024.
“Kita sudah pegang nama-nama tersangka lainnya. Termasuk siapa saja yang membantu merakit bom dan detonatornya,” ungkap Kombes Pol Andree Ghama Putra saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (22/05/2024).
Andree menjelaskan, dari tangan para tersangka, Dit Polairud Polda NTB mengamankan 251 barang bukti. Terdiri dari 198 bom ikan dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor, dan beberapa perlengkapan lainnya.
“1 botol bom ikan saja, bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang. Makanya aktivitas ini sangat kita atensi, karena bisa merusak ekosistem ikan di perairan kita,” tegasnya.
Sedangkan setiap kali turun melakukan pengeboman ikan kata Andree, para tersangka bisa mendapatkan hasil ikan belasan sampai 22 box. Hasil tangkapan mereka kemudian dijual ke pasar kemudian hasilnya dibagi dengan rekan mereka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja Dit Polairud Polda NTB.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Kegiatan destructive fishing ini sangat dilarang. Karena sumber daya alam ikan kita akan punah. Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang jika rumah ikan di perairan kita rusak,” katanya. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







