Tim Kanwil Kemenkumham NTB dalam koordinasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/08/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Sumbawa – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dengan adanya Perseroan Perorangan ini dapat mempermudah legalitas usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan akses perbankan dalam penggunaannya.

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftarkan usaha perorangan menjadi badan hukum yang pendirinya cukup satu orang. Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kanwil Kemenkumham NTB dalam koordinasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/08/2024).

Zulkifli selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa menyampaikan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTB tersebut.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB atas kunjungannya. Diharapkan kegiatan berupa diseminasi dan pendampingan untuk layanan Perseroan Perorangan dapat diadakan di Kabupaten Sumbawa untuk menambah minat para pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyatakan bahwa dengan perseroan perorangan, dapat memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan, selain itu akan sangat mudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan khususnya Bank Pemerintah. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here