
GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Lombok Tengah terpilih, Lalu Nursai segera memasuki gelar perkara. Hal ini diakui Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat kepada media, Jumat (30/08/2024).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
“Iya, gelar perkara ke Ditreskrimum Polda NTB. Untuk waktunya, kami menunggu Pak Dir Ditreskrimum pulang umrah,” kata AKBP Iwan.
Kata Iwan, semua pihak sudah diperiksa dalam kasus ini. Tinggal menunggu jadwal gelar perkara terakhir, baru kemudian bisa ditentukan statusnya.
“Yang jelas kami dari Polres akan tetap melanjutkan proses kasus ini,” tegas Iwan.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah yang mencoba dihubungi wartawan enggan berkomentar banyak.
“Coba hubungi Kabid Humas. Beliau sudah kami berikan data,” katanya singkat.
Sementara Kabid Humas Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana melalui sambungan telepon mengaku proses kasus ini terus berjalan.
“Kita tunggu Pak Dir pulang umrah dulu baru gelar perkara,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto berasumsi bahwa tertundanya gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah hanya untuk mengulur-ngulur waktu.
“Memang saat bertemu Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah beserta Kanit Pidum dan Penyidik bahwa data dan barang bukti dugaan perkara tersebut sudah lengkap. Hanya menunggu persetujuan dari Direktur Kriminal Umum Polda NTB. Nah itu yang kami tunggu,” ujar Agus Susanto kepada awak media usai menghadap Bidang Propam Polda NTB, Jumat siang (30/08/2024).
Menurut Agus, alasan tertundanya gelar perkara tersebut lantaran Direktur Krimum Polda NTB sedang cuti menjalankan ibadah umrah. Namun harusnya kata Agus, hal itu semestinya bisa diwakilkan oleh Wadir Krimum yang saat ini sedang bertugas.
“Kalau kelamaan, memungkinkan munculnya intervensi dari berbagai pihak. Baik dari pihak yang dirugikan maupun pihak-pihak lain yang bisa muncul atas kepentingan tertentu,” tukasnya.
“Wajar dong kami khawatir bahwa kasus ini akan masuk angin karena terlalu lama waktu penundaannya. Jadi asumsi kami ke mana-mana, termasuk tindakan-tindakan intervensi yang bisa saja terjadi akibat molornya perkara tersebut,” tambah Agus.
Jika menilik dari surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu.
“Memang sempat disampaikan, bahwa jenis perkara Pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji. Nah sekarang ini kan sudah selesai dilantik, kenapa belum ada perkembangan untuk menuntaskan,” tanya Agus.
Ia berharap, demi citra positif kepolisian, maka Polda NTB harus segera menyelesaikan perkara ini.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah. Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023 silam. Kini Nursai pun sudah dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024 – 2029. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






