
GerbangIndonesia, Mataram – Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini Kanwil Kemenkumham NTB gencar dalam melaksanakan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Bertempat di Kelurahan Gerung Selatan, Kabupaten Lombok Barat, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan pembentukan keluarga sadar hukum, Selasa (17/09/2024).
“Dengan adanya keluarga sadar hukum, diharapkan akan meningkatkan indeks reformasi hukum di Indonesia dan mengurangi tingkat pelanggaran hukum. Kesadaran ini harus dimulai dari level keluarga,” ungkap Regina Wiwin Sriwindarti selaku penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.
Wiwin juga menambahkan, bahwa tahun 2024 telah ditetapkan 26 desa/kelurahan untuk dibina sebagai desa/kelurahan binaan sadar hukum, dan Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat termasuk sebagai kelurahan binaan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sedangkan Lurah Gerung Selatan, Baiq Tria Rurin Prihatini menyambut baik dan sangat antusias dalam mendukung terbentuknya kelompok keluarga sadar hukum dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum melalui surat keputusan Lurah.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Pembentukan keluarga sadar hukum ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Dirinya dan jajaran berkomitmen untuk melakukan pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






