
GerbangIndonesia, Mataram – Kanwil Kemenkumham NTB, melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), turut serta dalam kegiatan Kick Off pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak pada, Rabu (18/09/2024). Kegiatan ini diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa dengan mengusung tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya.” Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan penyuluhan hukum di Universitas Muhammadiyah Mataram.
Kegiatan ini mengawali rangkaian kegiatan penyuluhan secara serentak di 33 Kantor Wilayah dengan target pelaksanaan di 66 titik. Fokus utama penyuluhan ini adalah pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, terutama di fakultas kedokteran.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Eka Tjahtjana, yang diwakili oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menyoroti maraknya kasus perundungan di dunia pendidikan. Belakangan, isu perundungan di kalangan mahasiswa kedokteran, khususnya yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
“Tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan perundungan, namun perlu juga diimbangi dengan pembinaan, bimbingan, serta penyebaran informasi hukum,” kata I Gusti Putu Milawati.
Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Mataram, Erwin mengatakan, universitas wajib mengedukasi dan mengenalkan sejak dini dampak negatif perundungan serta upaya preventif untuk menghindari perundungan.
Begitu juga dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Baiq Sri Hartati. Dalam paparannya di depan auidens dia menjelaskan tentang definisi perundungan serta contoh-contoh perilakunya. Sementara Penyuluh Hukum Naufal Arifin menyampaikan aturan perundang-ndangan dan sanksi pelaku perundungan.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, penyuluhan hukum, sosialisasi, workshop, dan seminar perlu dilakukan secara masif dan didukung oleh semua pihak untuk menekan angka perundungan di dunia pendidikan. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






