GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) mengapresiasi kinerja Polres Lombok Tengah yang telah melakukan penahanan terhadap Lalu Nursai yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah Ditahan Polisi
Ketua ASD Lombok Tengah, Agus Susanto mengaku, ditetapkannya Lalu Nursai sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik artinya kasus dugaan ijazah palsu ini terang benderang telah melanggar undang-undang.
“Kami sebagai pelapor mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lombok Tengah, karena kami tahu persis mereka bekerja selama enam bulan hingga ditahannya tersangka Lalu Nursai,” ungkap Agus, Rabu 16 Oktober 2024.
Agus pun berjanji akan terus mengawal proses kasus ini hingga ke Persidangan sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan.
Selain itu kata Agus, ASD akan mendorong unit tindak pidana korupsi pada Polres Lombok Tengah untuk menindaklanjuti adanya dugaan korupsi atas penggunaan ijazah palsu Lalu Nursai dari tahun 2019 silam.
“Ijazah palsu ini kan digunakan tersangka Lalu Nursai sejak tahun 2019 sewaktu dirinya mendaftar di Pileg 2019 dan terpilih saat itu. Artinya atas penggunaan ijazah patut diduga negara juga dirugikan,” jelasnya.
Sebagai mitra kata Agus, ASD akan membantu Kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus. Baik itu pidana umum maupun pidana khusus seperti tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kami akan terus menjadi mitra yang kritis dan konstruktif dengan kepolisian untuk menegakkan keadilan,” tegasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







