Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pernyataan Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu yang viral lantaran menyebut program Pasangan Calon (Paslon) Muchsin-Junaidi adalah mimpi nampaknya berbuntut panjang. Sebab Tim MJA melaporkan Bupati Djohan ke Bawaslu Lombok Utara dengan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Hukum MJA Marianto kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Menurut Anton, Djohan telah melanggar aturan lantaran menggunakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD. Pasalnya, ia mengatakan hal itu pada saat kegiatan penyerahan SK BPD se-Lombok Utara. Demikian dalam sambutannya diketahui mantan Ketua DPC PKB KLU itu juga menyerukan kata ‘Siap Sanggup’ yang notabene menjadi jargon Paslon Nomor 1 Najmul-Kus.
“Itu fasilitas negara di acara penyerahan SK BPD itu masuk tindak pidana pemilu. Kepala daerah harusnya menyejukkan ruang publik jangan justru memprovokasi,” ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan ketika Djohan menyerang MJA atau paslon lain ketika di arena kampanye. Sebab tugas timses atau jurkam memang bagaimana untuk menarik simpati masyarakat. Hanya saja, status Djohan, lanjut Anton, tidak jelas apakah ia sebagai Bupati, Jurkam, atau apa. Kalau pun masih menjadi Bupati tentu ia harus cuti untuk melakukan kampanye. Hal ini disebutnya tidak pantas dilakukan oleh bupati malah tidak mendidik masyarakat KLU.
“Ini bupati malah memperkeruh suasana memanas manasi. Kalau menyerang kami di saat kampanye sah sah saja, karena memang timses atau jurkam tugasnya begitu kami tak permasalahkan. Ini acara resmi ada forkopimda yang hadir tentu ini membuat kericuhan,” jelasnya.
Laporan tersebut diserahkan dengan bukti video, selain komentar bupati soal program MJA pihaknya juga melampirkan soal dugaan beredarnya surat undangan via Whatsapp mengatasnamakan DP2KBPMD KLU yang mengundang sejumlah kepala desa di Pendopo. Menurutnya, hal ini kental kaitannya membahas soal politik yang mana lagi-lagi menggunakan fasilitas negara.
“Kita sudah lampirkan semua bukti, kita harap supaya Bawaslu KLU tegas kalau ada kesalahan silakan ditindak demikian dengan calon lain. Kami pun kalau salah, silakan ditindak,” katanya.
Menyangkut program MJA sendiri, Anton menilai hal tersebut cukup realistis untuk direalisasikan. Pasalnya, APBD KLU disebutnya Rp 1,143 triliun pada tahun 2024. Sehingga nominal yang banyak itu bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan di daerah. Ia menilai persoalan daerah hari ini muaranya ada di dusun, penguasa jarang memperhatikan dusun sehingga MJA akan membangun KLU dari dusun.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kenapa tidak di situ Bupati terpilih nantinya punya kewenangan pos belanja diatur dan tertuang pada RPJMD. Kewenangan sudah jelas bupati ada 16 tugas, lumbung kemiskinan ada di dusun dengan program ini berdasarkan aspirasi kita ingin membangun dari dusun,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







