Polisi saat memperagakan pemeriksaan sepeda motor tersangka. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang warga asal Aceh yang diduga sebagai kurir narkoba dengan tujuan Pulau Lombok. Remaja inisial MR itu ditangkap polisi di jalan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 17 September 2024 lalu.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

“Diduga narkoba ini akan diedarkan di Pulau Lombok setelah diterima oleh pemesan, termasuk kepada penonton MotoGP Mandalika lalu,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (23/10/2024).

Deddy menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana informasi yang diterima, tersangka MR berangkat dari Aceh menggunakan pesawat menuju Lombok. Sedangkan narkotika beserta sepeda motor tersebut, dikirim via ekspedisi melalui jalur darat.

“Jadi tersangka menunggu paket sepeda motor beserta BB tersebut di salah satu vila di wilayah Lembar. Setelah BB sampai di visa tersebut, baru tim melakukan penangkapan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 13 bungkus plastik sabu seberat 4.962 gram dan 5.000 butir ekstasi.

“Tersangka dijanjikan upah Rp 70 juta setelah barang sampai kepada pemesan di Lombok,” ungkap Deddy.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Atas perbuatannya tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here