Tim Kanwil Kemenkunham NTB Farida hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang kerap disebut PPNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan akurasi data PPNS khususnya di wilayah provinsi NTB, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkunham NTB Farida hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sebagaimana diketahui, pelantikan, pemberhentian, verifikasi, mutasi serta pendataan PPNS sendiri merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen AHU khususnya pada Direktorat Pidana.

Dalam anjangsana ini, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB yang didampingi oleh tim dari Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB berkesempatan bertemu langsung dengan Direktur Pidana pada Ditjen AHU, Haris Sukamto.

Farida menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terkait Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada tanggal 30 Oktober silam.

“Saat ini sinkronisasi data PPNS di Provinsi NTB sedang berlangsung. Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang pensiun, data PPNS yang NTO (Non Teknis Operasional), meninggal dunia maupun data PPNS yang undur diri, sehingga dapat diketahui jumlah ppns yang aktif dan tidak aktif khususnya di wilayah NTB,” jelas Farida pada Direktur Pidana AHU.

Hal ini tak lepas dari amanat Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, yang sebelumnya sempat mengutarakan bahwa kegiatan pemadanan data ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham NTB dalam memastikan data dan informasi terkait PPNS agar selalu mutakhir, tepat guna serta mendukung pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Haris Sukamto mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam menanggapi dan menindaklanjuti secara serius terkait pemadanan data PPNS secara serentak.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Besar harapan kami di Ditjen AHU, agar tahun ini Pemadanan Data PPNS dapat terselesaikan. Sehingga di tahun berikutnya Ditjen AHU bersama dengan Kantor Wilayah dapat membahas terkait permasalahan, tugas fungsi PPNS serta isu-isu terkini terkait PPNS dan tidak lagi membahas tentang pemadanan data PPNS,” pungkas Haris. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here