GerbangIndonesia, Mataram – Salah seorang warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan Kota Mataram inisial SH terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh mitra kerjanya yakni Egifrianto.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Kuasa Hukum SH, Eva Lestari, A.P. S.H menjelaskan bahwa kerjasama yang dilakukan antara kliennya dengan Egifrianto bermula pada tanggal 6 Februari 2024. Kala itu, kliennya sebagai CEO pada CV. Matapanah Agency, Penyedia SPG atau sales promotion girl. Kemudian saat itu, saudara Egifrianto bersedia menanam saham (investasi) sebesar Rp 90 juta kepada SH. Namun beberapa waktu kemudian, usaha EO yang dirintis SH mulai mati suri karena beberapa SPG banyak yang cash bond (berutang, Red) dan beberapa ada yang berhenti. Hal ini pun menyebabkan keuangan perusahaan tidak berputar dan akhirnya bangkrut.
“Setelah klien saya bangkrut, saudara Egif ini meminta uangnya dikembalikan beserta bagi hasil keuntungannya. Tapi klien saya kan sedang bangkrut, apalagi dengan kondisinya yang hamil besar, sudah berusaha mencari talangan untuk mengganti uang Egif ini,” kata Eva kepada media di Mataram, Rabu (06/11/2024).
Setelah beberapa waktu berjalan, akhirnya Egif melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. Dalam mediasi yang berlangsung di Polresta Mataram, pihak terlapor (SH) diminta mengganti uang Egif sampai batas 3 November 2024 lalu. Namun karena kliennya belum memiliki talangan, akhirnya dirinya berinisiatif memberikan sertipikat rumah miliknya sebagai jaminan bahwa kliennya akan segera mengganti modal Egif.
“Tadi saya diminta hadir di Polresta Mataram, membawa sertipikat saya sendiri. Soalnya klien saya lagi hamil besar sehingga tidak bisa ikut ke sini. Tapi pihak pelapor tidak mau menerima jaminan sertipikat ini. Maunya hanya uang. Kepolisian juga sebagai mediator memaksa agar klien saya harus mengganti uang sesuai dengan permintaan pihak pelapor,” ulasnya.
Eva sendiri mengakui bahwa kliennya memiliki kesalahan dalam kerjasama tersebut. Namun karena kliennya memiliki itikad baik dan juga tengah dalam kondisi hamil besar, sehingga dirinya meminta kebijaksanaan dari pihak pelapor maupun Polresta untuk memahami kondisi yang dialami kliennya.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Bu SH sudah berusaha keras dari awal. Kita tidak bisa menghukum orang yang memiliki itikad baik. Kita juga tidak bisa memaksakan datang di kantor polisi dengan kondisi hamil atau sakit. Lagipula sebulan yang lalu juga sudah meminta pinjaman dari bank, tapi bank juga kan butuh proses. Tidak langsung cair. Intinya klien kami akan tetap membayarnya,” tegas Eva. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







