GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Coruption Watch (NWC) kembali angkat bicara soal laporan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020-2023.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Pernyataan ini kembali dilayangkan Ketua NWC, Fathurrahman menyusul laporan yang disampaikan ke Polres Lombok Tengah pada 11 Januari 2025 lalu.
Fathurrahman bahkan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dalam menangani kasus dugaan penyimpangan ini.
Dia juga meminta Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan APBDes Bilebante.
Inspektorat dinilai tidak teliti dalam melakukan audit regular terhadap ABPDes Bilebante. Hal ini dibuktikan dengan temuan yang terjadi setiap tahun anggaran dengan item yang sama.
‘’Kami minta APH bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Begitu juga dengan Inspektorat maupun BPK atau BPKP agar melakukan audit khusus, karena selama ini hasil auditnya terkesan main-main,’’ cetus Fathurrahman kepada wartawan, Jumat (17/01/2025).
Pria yang akrab disapa Lord ini juga kembali menekankan agar APH bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa melihat ada unsur apapun/kepentingan apapun yang ada di dalamnya. Sebab menurutnya persoalan dugaan penyelewengan APBDes Bilebante TA. 2020-2023 ini tidak hanya sekadar pada dugaan yang tertera pada item laporan. Namun pada substansi laporan dalam tahapan per tahapan dari tahun 2020-2023.
“Isi laporan kami memang ada beberapa item yang dugaan, namun itu hanya sebagian kecil saja yang dapat dijelaskan dalam laporan. Sebab tujuan kami, APH dapat melihat secara keseluruhan dari penggunaan anggaran dari tahun 2020-2023,” jelas Lord melalui pesan rilisnya.
Lord melanjutkan, NCW mengetahui betul bahwa APBDes tahun 2020-2023 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Lombok Tengah. Hanya saja auditor inspektorat terkesan tidak serius dan indikasi main mata.
Auditor yang tergabung dalam Inspektur Pembantu (Irban) III di Inspektorat Lombok Tengah ini diduga melakukan audit di atas kertas. Sebab temuannya dari tahun ke tahun sama. Artinya menurut Lord temuan-temuan yang ada tidak serius ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Pemdes Bilebante saat itu. Dan jika serius tidak akan muncul lagi temuan salam pemeriksaan di tahun berikutnya.
“Laporan pertanggung jawaban Pemdes Bilebante dari tahun 2020-2023 kami duga dibuat asal-asalan. Dan masih belum menyentuh pada substansi pemeriksaan penggunaan anggaran yang seutuhnya. Apakah iya, ketika inspektorat menemukan penganggaran dalam APBDes yang belum mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam menyusun APBDes, itu dianggap sudah benar? Dan itu setiap tahunnya muncul. Ada apa dengan auditor Inspektorat Loteng ini,” tanya dia.
Bukan hanya tentang itu saja kata Lord, tapi masih banyak dugaan yang perlu dilakukan audit khusus.
“Ini hanya gambaran kecil saja dari potret tim auditor kita yang ada di Inspektorat Lombok Tengah. Harapannya APH dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah yang nantinya menangani laporan ini dapat bekerja secara profesional,” harapnya.
Selain itu, Lord menambahkan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Lombok Tengah untuk menyerahkan kembali data-data lain kaitan dengan pajak minerba yang ada di Desa Bilebante termasuk akan bersurat ke BPK.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Desa Bilebante ini dari tahun 2015 ada penambangan galian C. Ada banyak titik penambangan saat itu. Kami saat ini sedang melakukan penghitungan atas dugaan kerugian negara akibat dari penambangan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli








