Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (23/01/2025). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (23/01/2025).

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, disambut dengan baik oleh Perancang dan Analis Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah, Yunanto Estika.

Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H beserta tim melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari Raperbup tentang Peta Batas Desa Pagutan Kecamatan Batukliang, Peta Batas Desa Bujak Kecamatan Batukliang, dan Peta Batas Desa Mantang Kecamatan Batukliang.

Mewakili Pemda Lombok Tengah, Yunanto menyampaikan terimakasih kepada tim perancang yang sudah melaksanakan harmonisasi terhadap Raperda maupun Raperkada Kabupaten Lombok Tengah. Lebih lanjut disampaikan bahwa hubungan antara pemda Kabupaten Lombok Tengah dengan Kanwil sudah berjalan baik dalam melaksanakan harmonisasi.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Kami menyampaikan terima kasih, sehingga raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Yunanto seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkum NTB. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here