Wirahadi bersama Tim saat mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTB. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Bakal Calon Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Wirahadi Saputra, menyoroti pelaksanaan Pilkades yang dinilainya carut-marut, terutama terkait layanan informasi publik oleh panitia pemilihan kepala desa. Ia menegaskan akan melaporkan dugaan kecurangan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Pemilihan Kepala Desa Mekar Sari tahun 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2025 serta Perbup No. 19 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Tengah. Desa Mekar Sari termasuk dalam daftar desa yang menggelar Pilkades serentak sesuai keputusan Bupati Lombok Tengah.

Wirahadi Saputra merupakan salah satu bakal calon yang ikut serta dalam pemilihan. Ia mendaftarkan diri pada 22 Desember 2024 dan telah menyerahkan dokumen pencalonan serta syarat dukungan yang terdiri dari daftar nama pendukung, fotokopi KTP, dan surat pernyataan dukungan bermaterai. Berdasarkan Perbup, minimal dukungan yang harus dikantongi bakal calon adalah 12 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Dari total DPT Desa Mekar Sari sebanyak 3.070 orang, kami telah menyerahkan dukungan sebanyak 350 orang yang tersebar di lima dusun,” ujarnya kepada media, Selasa (04/02/2025).

Verifikasi Administrasi dan Faktual Dinilai Tidak Profesional

Panitia Pilkades melakukan verifikasi administrasi dan pencocokan syarat dukungan dengan mengacu pada data DPT terakhir. Namun, menurut Wirahadi, hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan panitia tidak profesional dan terjadi perubahan data yang tidak konsisten. Ia menyebut bahwa dalam berita acara pertama, jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) adalah 111 orang. Sementara berita acara kedua menyebutkan jumlah yang berbeda, yakni 236 orang.

Wirahadi juga menyoroti tahapan perbaikan syarat dukungan yang dinilai tidak transparan. Ia mengklaim telah melengkapi kekurangan dukungan sebanyak 178 orang, namun proses klarifikasi oleh panitia dilakukan secara mendadak dengan waktu yang sangat singkat.

“Bahkan, rapat pleno yang seharusnya digelar pada 25 Januari 2025 hanya berujung pada pembagian map tanpa adanya diskusi terbuka,” sesalnya.

Tuntutan dan Laporan ke Ombudsman

Berdasarkan dugaan kecurangan ini, Wirahadi Saputra menuntut pembatalan berita acara hasil verifikasi dan faktual syarat dukungan yang ditetapkan secara sepihak oleh panitia pemilihan tingkat desa. Ia juga meminta agar semua bakal calon kepala desa dinyatakan memenuhi syarat sesuai Perbup No. 43 Tahun 2019 yang mengatur jumlah peserta minimal dua dan maksimal lima orang.

“Kami juga meminta Ombudsman RI evaluasi kinerja panitia Pilkades Desa Mekar Sari yang dianggap telah melakukan manipulasi data dan pelanggaran hukum yang merugikan bakal calon,” tegasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Polemik ini menambah panjang daftar permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di Desa Mekar Sari. Hingga saat ini, pihak panitia Pilkades setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here