Kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB, Kamis (13/03/2025). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB, Kamis (13/03/2025). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, memiliki arti yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pemahaman yang mendalam mengenai fidusia sangatlah krusial, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat luas yang merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan.

Selain itu, dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Sebagai narasumber kegiatan, Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Sementara Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB menyampaikan Pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram dan berbagai lembaga pembiayaan di Mataram. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here